Zakat Perdagangan, Barang Temuan / Rikaz, dan Barang Tambang - Kitab Safinatun Najah (Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Muhammad Arifin Badri
Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
[sc:status-safinatun-najah-ustadz-muhammad-arifin-badri-2013]Ringkasan Pengajian Islam Kitab Safinatun Najah: Kitab Zakat (كتاب الزكاة)
Zakat Perdagangan (زكاة أموال التجارة)
Pada kesempatan ini, kita sampai pada pembahasan zakat perdagangan (زكاة أموال التجارة). Pada pembahasan ini, Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami mengatakan:
الأموال التي تلزم فيها الزكاة ستة أنواع: النعم والنقدان والمعشرات وأموال التجارة ، وواجبها ربع عشر قيمة عروض التجارة والركاز والمعدن.
Harta kelima yang wajib dizakati adalah harta perdagangan. Barang yang diperdagangkan, baik barang perdagangan tersebut berbentuk emas-perak ataupun benda-benda lainnya, seperti hewan ternak, pakaian, bahan makanan, atau barang dagangan lainnya, selama barang tersebut diperdagangkan / dijualbelikan, sehingga dia terus berputar, dibeli kemudian dijual, dst. Semua itu tercakup pada kategori ‘urudhut tijarah (عروض التجارة), yaitu obyek perdagangan / harta perdagangan.
Para fuqaha rahimahullah telah bersilang pendapat tentang hukum zakat perdagangan, namun pendapat yang diajarkan dan dianut dalam Madzhab Syafi’i menyatakan, bahwa harta perdagangan adalah bagian dari harta yang wajib dizakati berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Misal, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ … (البقرة: ٤٣)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, …” (QS Al-Baqarah [2]: 43)
Kemudian, keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas yang menceritakan perihal sahabat Abu Musa Al-‘Asyari dan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Padanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
… فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم …
“… Kalau mereka telah mengikuti perintahmu untuk menegakkan shalat lima waktu, maka ajarkan kepada mereka, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan atas mereka sedekah yang dipungut dari kalangan orang-orang kaya, dan dibagikan kembali (didistribusikan ulang) kepada kaum fakir-miskin dari masyarakat mereka.”
Keumuman dalil-dalil ini, selanjutnya menjadi dasar bagi mayoritas ulama, termasuk Ulama Syafi’iyyah, untuk menyatakan, bahwa harta perdagangan wajib dizakati.
Zakat Rikaz / Barang Temuan (زكاة الركاز)
[32:40]
Syaikh Salim bin ‘Abdullah bin Sa’ad bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, bahwa harta keenam / harta terakhir yang wajib untuk dizakati ialah ar-rikaz (الركاز). Yang dimaksud dengan rikaz adalah barang temuan dari warisan atau peninggalan orang-orang kafir, seperti kerajaan-kerajaan kuno, kerajaan-kerajaan Hindu-Budha, kerajaan-kerajaan orang Majusi, atau lainnya, bila ditemukan harta mereka (misalnya: peti emas / lainnya, berupa perak, perunggu, atau perhiasan lainnya, yang memiliki nilai jual / dianggap sebagai harta yang bernilai oleh masyarakat) selama itu adalah barang-barang peninggalan orang-orang jahiliyah, kuffar, kerajaan-kerajaan non-Muslim, atau masyarakat non-Muslim, maka barang temuan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima (1/5).
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari. Sahabat Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
… وفي الركاز الخمس
“… Dan pada barang temuan (dari peninggalan masa-masa jahiliyah / orang-orang kuffar) wajib dikeluarkan seperlimanya.” (HR Bukhari)
Zakat Barang Tambang (زكاة المعدن)
[42:48]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ … (البقرة: ٢٦٧)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. …” (QS Al-Baqarah: 267)
Mayoritas ulama memasukkan hasil tambang, terutama tambang emas dan tambang perak, sebagaimana difatwakan oleh jumhur fuqaha, di antaranya fuqoha yang bermadzhab Maliki, Syafi’i, juga sebagian ulama Hambali, kemudian pendapat ini termasuk pendapat yang dikuatkan oleh Al-Ibnu Ibnu Hazm, Al-Imam Ash-Shan’ani, dan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahumullahu Ta’ala, bahwa zakat tambang emas dan tambang perak wajib untuk dizakati dan zakatnya dikeluarkan setiap kali Anda menemukan / mengeluarkannya. Sehingga tiap kali Anda mengeluarkan sejumlah emas dari perut bumi, maka Anda berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
Mari kita simak bahasan fiqih ini, yang digali dari kitab Safinatun Najah bersama Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Dengarkan dan Download Rekaman Pengajian Islam, Kajian Kitab Safinatun Najah: Bab Zakat Perdagangan, Barang Temuan / Rikaz, dan Barang Tambang
Podcast: Play in new window | Download
Jazakumullahu khoiron.